Senin, 24 Oktober 2022 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 Kabupaten Karanganyar yang diselenggarakan oleh BPKP Pusat dengan narasumber Bapak Ir. Dolfie O.F.P., Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Tergabung dalam workshop ini yakni Inspektur Daerah Bapak Zulfikar Hadidh, S.H. yang bertindak sebagai moderator acara. Workshop ini dibuka dengan Sambutan dari Bapak H. Rober Christanto, S.E, MM Wakil Bupati Karanganyar dengan pembahasan mengenai bagaimana dana desa dapat dipergunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan desa. Workshop ini dibagi menjadi 5 sesi, 4 sesi diantaranya yakni materi oleh narasumber dan sesi diskusi pada akhir acara.

Sesi pertama diisi oleh Bapak Ir. Dolfie O.F.P., beliau memaparkan tentang pentingnya pembangunan Nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dapat bersinergi dengan Desa. Dalam materinya beliau menyampaikan bagaimana Dana Desa yang ada dapat digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan Desa, beliau juga menyampaikan pentingnya untuk menentukan formula prioritas penggunaan Dana Desa, karena bagaimanapun Dana Desa yang diberikan biasanya akan dirasa kurang oleh Pemerintah Desa untuk membangun Desa. Akan tetapi dengan penentuan prioritas pembangunan yang tepat dan fokus pembangunan pada masalah-masalah yang urgent, maka penggunaan Dana Desa dapat dioptimalkan secara maksimal.
Sesi kedua diisi oleh Ibu Ir. Mustikorini Indrijatiningrum, M.E selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK, beliau menyampaikan materi mengenai Monitoring penyaluran dan penggunaan dana desa. Beliau berpendapat bahwa semakin banya desa mandiri, maka semakin banyak Desa yang berkembang, dengan begitu maka tingkat kemiskinan di Desa dapat diatasi, hal itu juga dapat mengurangi kesenjangan antara Desa dengan Kota.
Sesi ketiga diisi oleh Bapak Drs. Agus Sukiswo, Ak., MM., CA., CFrA., QIA., CGCAE., PIA. selaku Auditor Utama dari BPKP Pusat, pada materi yang disampaikannya, beliau memaparkan tentang bagaimana Desa dapat memetakan resiko terkait kemungkinan penyalahgunaan Dana Desa dengan bermitra bersama Inspektorat Daerah. Dana Desa harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan Desa, sesuai arahan dari Presiden untuk memperkuat perencanaan & pengawasan dari Inspektorat yang harus dilakukan secara komprehensif. Inspektorat juga dapat memetakan resiko untuk Desa. Beliau juga menyampaikan tentang seringnya aset Desa yang dijual secara sepihak tanpa ada pertanggunjawaban, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Beliau berpesan tanpa adanya manajemen resiko akan terjadi permasalahan.
Sesi keempat diisi oleh Bapak Ahmad Heryawan, SE, M.Si selaku Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Jawa Tengah, beliau menyampaikan tentang Mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Kinerja penyaluran Dana Desa di Jawa Tengah.
Sesi terakhir yaitu diskusi diisi dengan berbagai pertanyaan dari Kepala Desa di Karanganyar, diantaranya pertanyaan dari Kepala Desa Plesungan, Tuban, Pulosari, Tawangsari dan Wukirsawit mengenai berbagai hal dalam penggunaan dan pengawasan Dana Desa.
