Senin, 26 Desember 2022 Inpsektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Sosialisasi penyampaian LHKPN ini dilaksanakan bagi pegawai Inspektorat Daerah yang telah berstatus sebagai Wajib Lapor LHKPN. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 63 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Terdapat 31 pegawai Inspektorat Daerah yang mengikuti sosialisasi penyampaian LHKPN ini. Bertindak sebagai Narasumber kegiatan ini adalah Bapak Danang Iftian Prihantoro, S.E.. Kegiatan dilakukan di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar pada pukul 08.00 WIB.