Inspektorat Daerah
Kabupaten Karanganyar
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan dan Susunan Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pejabat Struktural
    • Rencana Strategis
    • Rencana Kerja
    • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
    • Perjanjian Kinerja
    • LHKPN Pejabat
  • Berita
  • Galeri
  • Layanan
    • Whistleblowing System
    • Permohonan Konsultasi
    • Survei Masyarakat
    • Gratifikasi
    • Laporan Harta Kekayaan
      • LHKASN
      • LHKPN
    • Layanan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi
      • Mekanisme Permohonan Informasi Publik
  • PPID
    • Daftar Informasi
      • Daftar Informasi Publik
      • Informasi Berkala
        • Laporan Keuangan
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Dikecualikan
    • Profil PPID
      • Struktur PPID Inspektorat Daerah
      • SK PPID
      • SK DIP
    • Standar Operasional Prosedur
    • Agenda Inspektur Daerah
  • Open Data
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Inspektorat Daerah
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan dan Susunan Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pejabat Struktural
    • Rencana Strategis
    • Rencana Kerja
    • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
    • Perjanjian Kinerja
    • LHKPN Pejabat
  • Berita
  • Galeri
  • Layanan
    • Whistleblowing System
    • Permohonan Konsultasi
    • Survei Masyarakat
    • Gratifikasi
    • Laporan Harta Kekayaan
      • LHKASN
      • LHKPN
    • Layanan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi
      • Mekanisme Permohonan Informasi Publik
  • PPID
    • Daftar Informasi
      • Daftar Informasi Publik
      • Informasi Berkala
        • Laporan Keuangan
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Dikecualikan
    • Profil PPID
      • Struktur PPID Inspektorat Daerah
      • SK PPID
      • SK DIP
    • Standar Operasional Prosedur
    • Agenda Inspektur Daerah
  • Open Data
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Inspektorat Daerah
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Internal

Ikrar Netralitas Pegawai ASN Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar

oleh Kristiyanto W.
Februari 20, 2023
di Internal
Apel Netralitas Pegawai ASN Inspektorat Daerah, terlihat pegawai dan pejabat struktural Inspektorat Daerah sedang melaksanakan apel

Foto Apel Netralitas Pegawai ASN Inspektorat Daerah #3

Pemilihan umum selalu menjadi peristiwa penting di negara kita, termasuk di Kabupaten Karanganyar. Namun, sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), ada kewajiban untuk menjaga netralitas dalam konteks politik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan secara adil dan transparan. Oleh karena itu, pada Senin, 20 Februari 2023, seluruh pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melakukan Ikrar Netralitas Pegawai ASN dalam persiapan menghadapi pemilihan umum 2024 yang akan datang.

Dasar Hukum

Netralitas adalah prinsip penting dalam bekerja sebagai ASN. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus bekerja secara profesional dan netral tanpa memihak pada kepentingan tertentu. Hal ini termasuk menjaga independensi dan integritas sebagai seorang ASN, serta tidak terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam pemilihan umum. ASN harus menghindari semua bentuk dukungan atau dukungan terselubung terhadap kandidat atau partai politik tertentu.

Apel Netralitas Pegawai ASN Inspektorat Daerah, terlihat para pegawai Inspektorat Daerah sedang mengikuti apel
Apel Netralitas Pegawai ASN Inspektorat Daerah, terlihat para pegawai Inspektorat Daerah sedang mengikuti apel

Kegiatan Ikrar Netralitas yang dilakukan oleh seluruh pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar adalah bagian dari upaya untuk menjamin integritas dan netralitas seluruh pegawai ASN dalam rangka mendukung kesuksesan pelaksanaan pemilihan umum 2024 yang adil dan demokratis. Ikrar Netralitas tersebut berisi komitmen untuk tidak terlibat dalam politik pemilihan umum 2024, serta menjaga independensi dan integritas sebagai seorang ASN.

Pentingnya netralitas pegawai ASN dalam pemilihan umum tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum dan etika, tetapi juga terkait dengan kredibilitas dan integritas institusi pemerintahan. ASN adalah ujung tombak pelayanan publik dan mewakili institusi pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dalam konteks pemilihan umum, integritas dan netralitas pegawai ASN menjadi sangat penting karena ASN harus tetap menjalankan tugasnya dengan adil, transparan, dan terbuka tanpa memihak pada kepentingan tertentu.

Apel Netralitas Pegawai ASN Inspektorat Daerah, terlihat Inspektur, Sekretaris dan Para Irban
Apel Netralitas Pegawai ASN Inspektorat Daerah, terlihat Inspektur, Sekretaris dan Para Irban

Era Digital

Dalam era digital seperti saat ini, penting bagi ASN untuk memahami betapa pentingnya menjaga netralitas dalam media sosial. Melalui media sosial, pegawai ASN dapat dengan mudah membagikan atau menyebarkan konten politik atau pandangan pribadi yang bersifat politis. Oleh karena itu, pegawai ASN harus berhati-hati dan tidak memperlihatkan preferensi politik atau sikap yang dapat merusak netralitas mereka di mata publik. Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merugikan kepentingan publik.

Berikut Ikrar Netralitas Pegawai ASN Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar:

Label: ASNEtika Pegawai NegeriGood GovernanceInspektorat DaerahIntegritas PegawaiKabupaten KaranganyarNetralitas PegawaiPemilu 2024Reformasi BirokrasiTata Kelola Pemerintahan
Pos Sebelumnya

Bimbingan Teknis Penyusunan PKPT Berbasis Risiko

Pos Selanjutnya

Penguatan APIP sebagai Pendamping OPD dalam Pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIP

Berita Lainnya

Kabupaten Karanganyar Peringkat 1 Nasional SPM Award 2023

Kabupaten Karanganyar Peringkat 1 Nasional SPM Award 2023

Maret 21, 2023
Rakor Pembahasan CHR LPPD 2022 2

Rakor Pembahasan CHR LPPD 2022

Maret 21, 2023
Zoom Meeting Rakor Program Pemberantasan Korupsi Pemda dan Peluncuran Indikator MCP 2023 2

Zoom Meeting Rakor Program Pemberantasan Korupsi Pemda dan Peluncuran Indikator MCP 2023

Maret 21, 2023

Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar
Jl. K.H. Samanhudi Cangakan Karanganyar, 57712
Telp: (0271) 495176, Faks: (0271) 494246
Email: inspektorat@karanganyarkab.go.id, inspektorat_kra@yahoo.co.id

  • Tentang
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

© 2023 Inspektorat Daerah - Kabupaten Karanganyar

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Kedudukan dan Susunan Organisasi
    • Tugas dan Fungsi
    • Pejabat Struktural
    • Rencana Strategis
    • Rencana Kerja
    • Maklumat Pelayanan Informasi Publik
    • Perjanjian Kinerja
    • LHKPN Pejabat
  • Berita
  • Galeri
  • Layanan
    • Whistleblowing System
    • Permohonan Konsultasi
    • Survei Masyarakat
    • Gratifikasi
    • Laporan Harta Kekayaan
      • LHKASN
      • LHKPN
    • Layanan Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Formulir Keberatan Atas Permohonan Informasi
      • Mekanisme Permohonan Informasi Publik
  • PPID
    • Daftar Informasi
      • Daftar Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Dikecualikan
    • Profil PPID
      • Struktur PPID Inspektorat Daerah
      • SK PPID
      • SK DIP
    • Standar Operasional Prosedur
    • Agenda Inspektur Daerah
  • Open Data
  • Hubungi Kami

© 2023 Inspektorat Daerah - Kabupaten Karanganyar

Skip to content
Open toolbar Alat Aksesibilitas

Alat Aksesibilitas

  • Skala Abu-abuSkala Abu-abu
  • Kontras TinggiKontras Tinggi
  • Munculkan TautanMunculkan Tautan
  • Perjelas TeksPerjelas Teks
  • Reset Reset