Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan.
Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar dapat dilihat pada peraturan-peraturan dibawah:
- Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018, lihat
- Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019, lihat
- Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2020, lihat
- Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021, lihat
Berita
Selasa, 21 Maret 2023 Pemerintah Kabupaten Karanganyar menerima penghargaan sebagai Peringkat 1 Berkinerja Terbaik Dalam Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal...
Baca selengkapnya