Informasi Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan.

Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar dapat dilihat pada peraturan-peraturan dibawah:

  1. Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018, lihat
  2. Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019, lihat
  3. Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2020, lihat
  4. Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2021, lihat

Berita

Tautan Lain

Tautan Sapamas - webp
Tautan LaporGub - webp
Tautan Lapor - webp
Tautan Karanganyar - webp
Tautan Jateng - webp
Tautan eLHKPN - webp
Tautan BPKP - webp
Skip to content