Kedudukan dan Susunan Organisasi

Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, berikut Kedudukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah:

Kedudukan Inspektorat Daerah

Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Inspektorat Daerah :

  1. Inspektur
  2. Sekretariat
    1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
    2. Subbagian Administrasi dan Umum
    3. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Inspektur Pembantu Wilayah I Bidang Pemerintahan, Hukum, Aparatur dan Reformasi Birokrasi
  4. Inspektur Pembantu Wilayah II Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  5. Inspektur Pembantu Wilayah III Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
  6. Inspektur Pembantu Wilayah IV Bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan Rakyat
  7. Kelompok Jabatan Fungsional

Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah

Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah

Berita

Tautan Lain

Tautan Sapamas - webp
Tautan LaporGub - webp
Tautan Lapor - webp
Tautan Karanganyar - webp
Tautan Jateng - webp
Tautan eLHKPN - webp
Tautan BPKP - webp
Skip to content