Sesuai Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, berikut Kedudukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah:
Kedudukan Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Inspektorat Daerah :
- Inspektur
- Sekretariat
- Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
- Subbagian Administrasi dan Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Inspektur Pembantu Wilayah I Bidang Pemerintahan, Hukum, Aparatur dan Reformasi Birokrasi
- Inspektur Pembantu Wilayah II Bidang Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Inspektur Pembantu Wilayah III Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
- Inspektur Pembantu Wilayah IV Bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Kesejahteraan Rakyat
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah

Berita
Selasa, 21 Maret 2023 Pemerintah Kabupaten Karanganyar menerima penghargaan sebagai Peringkat 1 Berkinerja Terbaik Dalam Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal...
Baca selengkapnyaSelasa, 21 Maret 2023 Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Catatan Hasil Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (CHR LPPD) bertempat...
Baca selengkapnyaSelasa, 21 Maret 2023 Inspektorat Daerah mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun...
Baca selengkapnya