Mekanisme Permohonan Informasi Publik

Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar:

  1. Pemohon informasi datang ke Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar kemudian mengisi formulir permintaan informasi, atau mengisi formulir online yang tersedia di website ini, dengan melampirkan identitas diri (KTP) bagi perseorangan, apabila pemohon merupakan Organisasi/LSM harus menyertakan Akta Pendirian dan Identitas Diri si Pemohon.
  2. Form Permohonan yang sudah terisi dan dibubuhi tanda tangan si Pemohon, kemudian dapat dikirimkan melalui via pos/email/diantarkan langsung ke Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar.
  3. Petugas akan mencatat permohonan dan memberikan kembali formulir permintaan informasi publik kepada pemohon yang sudah terisi nomor pendaftaran informasi serta dibubuhi tanda tangan pencatat permohonan sebagai tanda bukti penerimaan permohonan.
  4. Petugas akan memproses permintaan permohonan sesuai dengan formulir permintaan informasi publik.
  5. PPID Inspektorat Daerah akan memverifikasi permintaan permohonan tersebut apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibuka untuk umum. Apabila informasi publik yang diminta termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan permohonan informasi kepada pemohon.
  6. Setelah proses verifikasi permohonan informasi publik selesai, kemudian Petugas akan menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon beserta tanda bukti penyerahan informasi publik.

Berita Kegiatan

Tautan Lain

Tautan Sapamas - webp
Tautan LaporGub - webp
Tautan Lapor - webp
Tautan Karanganyar - webp
Tautan Jateng - webp
Tautan eLHKPN - webp
Tautan BPKP - webp
Skip to content