KARANGANYAR – 23 Juli 2025 dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa dari 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang terstruktur guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tata kelola pemerintahan desa yang baik menjadi salah satu pilar penting dalam percepatan pembangunan daerah. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa serta penguatan sistem pengawasan harus terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Kegiatan evaluasi ini menghadirkan tiga narasumber utama yang memberikan pemaparan sebagai berikut:
- Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, yang menyampaikan materi mengenai kebijakan dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa.
- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang memberikan materi mengenai program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka pengawalan hukum terhadap penggunaan dana desa.
- Inspektur Daerah Kabupaten Karanganyar, yang menjelaskan peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Karanganyar. Pernyataan tersebut menegaskan kesanggupan dan tekad seluruh kepala desa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan desa serta pengelolaan APBDes secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik koruptif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Karanganyar dapat semakin memperkuat integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat desa.