Bupati Karanganyar Resmikan Gedung Baru Inspektorat Daerah, Bertepatan dengan Hari Jadi ke-108 Kabupaten Karanganyar
KARANGANYAR - 18 November 2025 Bupati Karanganyar meresmikan Gedung Baru...
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas fungsional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut (klik untuk melihat selengkapnya):
Inspektur Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektur Daerah mempunyai fungsi:
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, menyiapkan, merumuskan, mengordinasikan pelaksanakan kebijakan pengorganisasian, ketatausahaan, keuangan, aset/barang, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelayanan publik, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pemantauan, evaluasi, pelaporan, kerumahtanggaan, kearsipan, kerja sama, kehumasan, Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP), informasi dan dokumentasi serta melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Inspektorat Daerah.
Sekretaris mempunyai fungsi:
Sekretariat sendiri terdiri dari 2 Subbagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris, yakni:
a. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan, dipimpin Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris mempunyai tugas:
b. Subbagian Administrasi dan Umum, dipimpin Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris mempunyai tugas:
Inspektur Pembantu I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Aparatur dipimpin oleh Inspektur Pembantu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
Inspektur Pembantu I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Aparatur mempunyai tugas membantu Inspektur Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah, pemerintahan desa, hukum dan aparatur.
Inspektur Pembantu I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Aparatur mempunyai fungsi:
Inspektur Pembantu II Bidang Perekonomian, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh Inspektur Pembantu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
Inspektur Pembantu II Bidang Perekonomian, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Inspektur Daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
Inspektur Pembantu II Bidang Perekonomian, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
Inspektur Pembantu III Bidang Pertanian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Inspektur Pembantu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
Inspektur Pembantu III Bidang Pertanian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Inspektur Daerah dalam melaksanakan pengawasan di bidang pertanian, pembangunan dan lingkungan hidup.
Inspektur Pembantu III Bidang Pertanian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
Inspektur Pembantu IV Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Inspektur Pembantu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
Inspektur Pembantu IV Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Inspektur Daerah dalam melaksanakan pengawasan di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
Inspektur Pembantu IV Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
Inspektur Pembantu Khusus dipimpin oleh Inspektur Pembantu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Daerah.
Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas membantu Inspektur Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, reformasi birokrasi, pelayanan publik, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Inspektur Pembantu Khusus mempunyai fungsi:
KARANGANYAR - 18 November 2025 Bupati Karanganyar meresmikan Gedung Baru...
KARANGANYAR - 17 November 2025 Senin malam, Inspektorat Daerah Kabupaten...
KARANGANYAR - 17 November 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan...
KARANGANYAR - 3 November 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan...