Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten se Jawa Tengah, mencanangkan Prorgram Pembangunan Desa Antikorupsi. Program ini dilatarkbelakangi oleh kondisi Pemerintah Desa merupakan elemen terkecil sebuah negara dan terbukti memberikan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Progam ini merupakan Program pencegahan korupsi Pada pemerintahan desa melalui 5 Indikator (penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, Penguatan kualitas pelayanan publik, Penguatan partisipasi masyarakat dan Kearifan lokal). Maksud pelaksanaan program giat ini yakni dalam rangka mewujudkan desa sebagai basis utama giat anti korupsi, dengan harapan jika setiap desa sudah antikorupsi diharapkan keatasnya akan bebas korupsi dan harapan indonesia bebas korupsi dapat terwujud. Tujuan pelaksanaan program ini adalah terwujudnya desa anti korupsi dengan penanaman nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Desa Ngunut Kecamatan Jumantono telah ditetapkan mewakili Desa di Kabupaten Karanganyar pada Program Pembangunan Desa Antikorupsi 2022 bersama 28 Desa di Jawa Tengah. Inspetktorat Daerah Kabupaten Karanganyar berperan dalam pendampingan program ini di Pemerintah Desa Ngunut bersama dengan Dispermasdes dan OPD terkait. Nantinya rogram Pembangunan Desa Antikorupsi 2022 di Desa Ngunut akan dilakukan validasi oleh Tim KPK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pencanangan bersama direncanakan pada bulan November 2022.

