Pada Rabu, tanggal 29 Maret 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Desa. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan arahan dan panduan yang komprehensif mengenai proses pengisian LHKPN kepada Wajib Lapor Baru, khususnya para Kepala Desa yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar. Tempat pelaksanaan kegiatan ini adalah di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, dan waktu pelaksanaannya dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan bahwa semua Kepala Desa yang menjadi Wajib Lapor Baru akan mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur yang terkait dengan pengisian LHKPN. Pengisian LHKPN memiliki peran penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta kekayaan oleh penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan di tingkat desa.

Dalam rapat koordinasi ini, para peserta diberikan arahan mengenai langkah-langkah yang harus diikuti, dokumen-dokumen yang harus disiapkan, dan batas waktu pengumpulan LHKPN. Selain itu, juga akan dibahas mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku serta sanksi yang mungkin diberlakukan jika terjadi pelanggaran dalam pengisian LHKPN.
Dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menunjukkan komitmen dan peran aktifnya dalam memastikan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pengisian LHKPN oleh para Kepala Desa. Diharapkan melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dapat ditingkatkan, sehingga integritas dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa dapat terjaga dengan baik.