Pada Senin, tanggal 03 April 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Jumapolo dan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Pendampingan pengisian LHKPN pada hari ini difokuskan untuk memberikan bantuan dan panduan kepada para Kepala Desa yang berada di Kecamatan Jumantono, Jumapolo, Jatipuro, dan Jatiyoso. Kehadiran Inspektorat Daerah dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen mereka untuk mendukung dan memastikan bahwa para Kepala Desa di wilayah tersebut dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tahun ini, Kabupaten Karanganyar mewajibkan semua Kepala Desa untuk melaporkan LHKPN, sebagai langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta kekayaan. Oleh karena itu, Inspektorat Daerah bertanggung jawab untuk memberikan pendampingan yang memadai dalam proses pengisian LHKPN kepada para Kepala Desa. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para Kepala Desa memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi serta dapat melaksanakan pengisian LHKPN dengan benar dan tepat waktu.
Dalam kegiatan ini, tim pendamping dari Inspektorat Daerah akan memberikan penjelasan yang mendetail tentang format pengisian LHKPN, dokumen-dokumen yang harus disertakan, dan langkah-langkah yang harus diikuti dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Selain itu, mereka juga akan memberikan bimbingan individual kepada setiap Kepala Desa untuk memastikan bahwa setiap aspek pengisian LHKPN telah dilakukan secara komprehensif dan akurat.
Melalui pendampingan yang diberikan oleh Inspektorat Daerah, diharapkan para Kepala Desa di Kecamatan Jumantono, Jumapolo, Jatipuro, dan Jatiyoso akan mampu melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN dengan baik. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan integritas dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta kekayaan serta memperkuat tata kelola yang baik di tingkat pemerintahan desa. Inspektorat Daerah tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan dan bimbingan yang berkelanjutan kepada para Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam melaporkan LHKPN.