Hari Raya merupakan momen yang sangat dinanti-nantikan oleh banyak orang. Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar, momen ini juga menjadi saat yang istimewa. Namun, perlu diingat bahwa dalam merayakan Hari Raya, tetap diperlukan pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi.
Dalam rangka mencegah tindakan korupsi dan gratifikasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 965/452 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang mengatur tentang hal ini. Dalam surat edaran tersebut, terdapat 7 imbauan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar.
Mari bersama-sama cegah tindakan yang tidak etis dan tetap tegakkan integritas sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar. Mari kita jadikan momen Hari Raya ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas kita dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat.