Struktur Organisasi

Kedudukan dan Susunan Organisasi

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, berikut Kedudukan dan Susunan Organisasi Inspektorat Daerah:

Kedudukan Inspektorat Daerah

Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Inspektur Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Inspektorat Daerah

  1. Inspektur Daerah.
  2. Sekretariat, membawahi:
    1. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
    2. Subbagian Administrasi dan Umum.
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Inspektur Pembantu I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Aparatur, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Inspektur Pembantu II Bidang Perekonomian, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Inspektur Pembantu III Bidang Pertanian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Inspektur Pembantu IV Bidang Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  7. Inspektur Pembantu Khusus, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Daerah

Berita Kegiatan

Media Sosial

Ikuti Kami di Media Sosial