KARANGANYAR – 19 Desember 2024 Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025 di Taman Sari Hotel, Karanganyar.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Inspektorat Daerah, termasuk Plh. Inspektur Daerah, Sekretaris, Para Irban (Inspektur Pembantu), Auditor, serta Pengendali Teknis. PKPT disusun sebagai pedoman bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan berbasis risiko, guna memastikan efektivitas pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Karanganyar.
PKPT: Fondasi Pengawasan yang Efektif

Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan dokumen strategis yang menjadi landasan bagi Inspektorat Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, dan pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan PKPT ini mengacu pada prinsip-prinsip good governance.
Dengan PKPT yang terarah dan berbasis risiko, Inspektorat Daerah dapat memastikan bahwa setiap bentuk pengawasan yang dilakukan memberikan dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan program kerja OPD.
Selain itu, PKPT juga menjadi bagian dari strategi penguatan peran Inspektorat dalam mendukung Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, yang menilai efektivitas pencegahan korupsi di daerah.
Penyusunan PKPT Tahun 2025 yang dilaksanakan dengan baik diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pengawasan oleh Inspektorat Daerah dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi anggaran, serta integritas aparatur pemerintah.