KARANGANYAR – 21 Mei 2025 guna memperkuat perlindungan aset milik pemerintah dan mendorong akuntabilitas tata kelola barang daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah, bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar. Rapat ini melibatkan pemangku kepentingan dalam pengelolaan aset, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, sebagai tindak lanjut atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah. Percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis dan prioritas nasional dalam mencegah potensi
KARANGANYAR – 20 Mei 2025 sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Pengusulan Zona Integritas (ZI) Tahun 2025 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta RSUD Kabupaten Karanganyar. Rapat ini berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan arahan teknis tentang pengusulan unit kerja menuju predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), sekaligus pelaksanaan
KARANGANYAR – 19 Mei 2025 dalam upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas program penanggulangan kemiskinan, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Matriks Profil Risiko dan Penanganan Risiko atas Program Penanggulangan Kemiskinan, bertempat di Kantor Inspektorat Daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap program pengentasan kemiskinan dirancang dan dilaksanakan dengan perencanaan risiko yang matang. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari kedua instansi, termasuk tim teknis yang akan terlibat langsung dalam pemetaan dan mitigasi risiko. Penyusunan matriks ini mencakup identifikasi risiko-risiko utama, penilaian tingkat dampak dan kemungkinan terjadinya
KARANGANYAR – 21 April 2025 Dalam rangka menghadapi pelaksanaan evaluasi SAKIP oleh evaluator internal terhadap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah. Rapat ini menjadi langkah awal strategis dalam menyusun keselarasan gerak antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadapi proses evaluasi SAKIP yang akan dilakukan oleh evaluator internal. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kinerja instansi pemerintah selaras dengan rencana pembangunan, serta apakah pelaksanaan program dan kegiatan benar-benar memberikan output dan outcome yang bermanfaat bagi masyarakat. Evaluasi SAKIP bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban
KARANGANYAR – 21 Maret 2025 Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar Rapat Finalisasi/Ekspose Draft Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Inspektorat Daerah. Kegiatan ini merupakan tahapan penting sebelum LKPD disampaikan secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Reviu LKPD menjadi salah satu instrumen strategis dalam memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bebas dari salah saji material, serta mencerminkan kondisi keuangan pemerintah daerah secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan Sinergi dan Komitmen Akuntabilitas
KARANGANYAR – 14 Maret 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) – Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, dimulai pada Senin, 10 Maret 2025 hingga Jumat, 14 Maret 2025, dan melibatkan keikutsertaan aktif dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Bahas Area Strategis dalam Pencegahan Korupsi Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait pedoman IPKD-MCP Tahun 2025 yang merupakan instrumen strategis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam
KARANGANYAR – 5 Maret 2025 Upaya pencegahan korupsi di daerah kembali diperkuat melalui Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) – Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Karanganyar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Karanganyar, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Peluncuran indikator IPKD-MCP menjadi tonggak penting sebagai landasan penguatan pengawasan internal dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. MCP: Alat Ukur Pencegahan
KARANGANYAR – 4 Maret 2025 Dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Persiapan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Daerah dan diikuti oleh jajaran auditor, pengendali teknis, serta tim yang terlibat dalam proses reviu. Rapat ini merupakan tahapan awal dari proses reviu LPPD yang bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen LPPD yang disusun oleh pemerintah daerah telah memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan, baik dari aspek format, substansi, maupun ketepatan data dan indikator kinerja. LPPD Sebagai Cerminan Kinerja Pemerintahan LPPD merupakan laporan yang disampaikan kepala daerah
KARANGANYAR – 3 Maret 2025 Dalam rangka memastikan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Reviu Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025, bertempat di Aula Inspektorat Daerah. Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) penting dalam melakukan reviu terhadap rencana kegiatan dan anggaran yang bersumber dari DAK. Tujuannya adalah untuk: ✅ Menjamin bahwa alokasi dana sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebijakan pemerintah pusat.✅ Mencegah potensi kesalahan administrasi, tumpang tindih program, maupun penyalahgunaan anggaran.✅ Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.✅ Memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan bahwa perencanaan dan