Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar dalam perannya sebagai assurence, melaksanakan verifikasi hasil penilaian OPD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar atas PMPRB Tahun 2022. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Inspektorat Daerah dalam PMPRB sebagai Tim Penilai Internal (TPI) mempunyai tugas menolak/mengoreksi dan mengkomunikasikan hasil verifikasi tersebut kepada unit kerja. PPMRB Tahun 2022 dilaksanakan rapat koordinasi dan desk LKE PMPRB dengan OPD dan Pengampu Area di Pemda pada tanggal 13 Juni 2022 di Aula Inspektorat. Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan PMPRB Kabupaten Karanganyar mendapatkan nilai yang maksimal & memadai.
