Rakor Pengawasan Penutupan Kas Tahun 2025
KARANGANYAR, 6 Januari 2025 - Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan...
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.
Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:
Laporan Gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:
Pelaporan Gratifikasi disampaikan melalui Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila di tempat Wajib Lapor Gratifikasi tidak dapat terhubung dengan dengan Gratifikasi Online (GOL) KPK maka pelaporan disampaikan secara langsung atau melalui pos menggunakan formulir penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau permintaan gratifikasi sesuai format yang telah ditetapkan.
Pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui tautan Gratifikasi Online (GOL) KPK berikut:
Anda juga dapat mendownload Formulir Pelaporan Gratifikasi Milik KPK pada link berikut:
KARANGANYAR, 6 Januari 2025 - Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan...
KARANGANYAR - 2 Januari 2026 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan...
KARANGANYAR - 23 Desember 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan...
KARANGANYAR, 18 Desember 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menerima kunjungan...