KARANGANYAR – 15 Juli 2025 dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), Baperlitbang, Dinas Sosial, BPBD, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi terkait Pemberian Bantuan Sosial kepada Korban Bencana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar.

Rapat yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Daerah ini membahas mekanisme penyaluran bantuan sosial berupa uang kepada warga terdampak bencana alam. Seluruh pihak menegaskan pentingnya pelaksanaan bantuan dilakukan secara akuntabel, hati-hati, dan tepat sasaran, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantuan sosial kepada korban bencana bukan sekadar bentuk tanggung jawab kemanusiaan, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak dasar warga negara, khususnya saat menghadapi situasi darurat. Setiap proses penyaluran harus dilandasi oleh prinsip integritas dan transparansi, guna menghindari penyimpangan, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Rapat ini juga membahas sinergi antar perangkat daerah dalam memastikan kelengkapan data penerima, standar operasional prosedur, serta pengawasan dalam proses distribusi bantuan. Dengan koordinasi yang solid, diharapkan tidak hanya mempercepat penanganan bencana, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Melalui forum koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menunjukkan keseriusannya dalam menangani dampak bencana secara holistik dan berintegritas, serta berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya yang terdampak bencana alam.









