KARANGANYAR – Rabu 2 Juli 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang diselenggarakan secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri RI).
Sosialisasi ini membahas dua regulasi penting, yakni:
- Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3320/SJ tentang Penilaian Kinerja Inspektur Daerah, dan
- Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.3.3/3471/SJ tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah serta Prosedur Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi bagi Inspektur Daerah maupun Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Penguatan Tata Kelola SDM Pengawasan
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah terkait kebijakan terbaru dalam pengelolaan sumber daya manusia pengawasan, khususnya mengenai sistem penilaian kinerja, mekanisme seleksi jabatan Inspektur Daerah, serta prosedur pemberhentian atau mutasi yang selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Implementasi kebijakan ini perlu dilakukan secara tepat, adil, dan transparan guna memastikan bahwa proses pengisian maupun rotasi jabatan pengawasan berjalan sesuai dengan standar profesionalisme dan integritas yang tinggi.
Komitmen Meningkatkan Kapabilitas Pengawasan
Partisipasi aktif Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen daerah dalam memperkuat sistem pengawasan internal, serta mendukung peningkatan kapabilitas kelembagaan Inspektorat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan akuntabilitas dan efektivitas birokrasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat:
- Mengimplementasikan SE Mendagri secara konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Meningkatkan kualitas proses seleksi dan mutasi jabatan pengawasan;
- Memastikan akuntabilitas dalam penilaian kinerja Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu;
- Mendorong penguatan kapasitas SDM pengawasan demi pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan pengawasan internal, sekaligus memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.









