KARANGANYAR – 22 Mei 2025 dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Monitoring Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2025 di dua unit kerja pelayanan publik, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur teknis pengusulan unit kerja menuju predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) serta pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas.

Zona Integritas: Miniatur Reformasi Birokrasi
Zona Integritas merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi yang dilaksanakan di tingkat unit kerja. Dengan pendekatan ini, setiap unit diharapkan mampu menjadi contoh konkret transformasi pelayanan publik, yakni memberikan layanan yang cepat, tepat, bebas dari pungli, serta mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
Monitoring ini bukan hanya evaluasi, tapi juga proses pembinaan untuk memastikan bahwa pembangunan integritas tidak hanya selesai di atas kertas, namun nyata dalam budaya kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Bersama Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
Dengan pelaksanaan monitoring ini, diharapkan setiap unit kerja yang diusulkan sebagai calon WBK/WBBM dapat terus meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan. Keberhasilan pembangunan ZI akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan.









