Pada Rabu, 22 November 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar berkolaborasi dengan Bagian PBJ Setda, Disdagperinaker, dan DPUPR Kabupaten Karanganyar dalam melaksanakan kegiatan koordinasi pelaksanaan pengukuran Indeks Kepatuhan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara mandiri melalui Aplikasi Pengukuran Indeks Kepatuhan P3DN (APIK P3DN).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pengukuran indeks kepatuhan P3DN dapat dilakukan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kolaborasi antar-instansi ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri di Kabupaten Karanganyar serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.










