Pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal ini penyelenggara pelayanan publik yakni setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik.
Inspektorat Daerah Karanganyar merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Berikut adalah jenis pelayanan publik yang ada di Inspektorat Daerah : Konsultasi dan koordinasi bidang pemerintahan, aparatur, pendapatan, pembangunan, kesejahteraan, sosial dan lain-lain;
Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
Tindak lanjut hasil pemeriksaan;
Penerbitan surat rekomendasi bebas temuan;
Pelaporan penerimaan gratifikasi
Tindak lanjut aduan masyarakat dibidang pengawasan
Penerimaan magang;
Persuratan dan kearsipan;
Perpustakaan;
Peneriman tamu.









