KARANGANYAR – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan kegiatan Pemantauan Pelayanan Publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh MPP, serta memastikan bahwa proses pelayanan berjalan transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam kegiatan pemantauan ini, KPK RI yang diwakili oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III Bapak Maruli Tua Manurung didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar Bapak Zulfikar Hadidh, S.H., Plh. Inspektur Daerah Kabupaten Karanganyar Bapak Widodo Feriyanto, S.E., Ak., M.Si., dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karanganyar Bapak Heru Joko Sulistyono, S.S.T.P., M.Si..
Mal Pelayanan Publik
Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan inisiatif pemerintah untuk menyediakan layanan publik yang terpadu di satu lokasi. MPP menawarkan berbagai jenis layanan dari berbagai instansi pemerintah, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga layanan kesehatan dan sosial. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah, mengurangi birokrasi yang berbelit, dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Dengan adanya pemantauan dari KPK, diharapkan dapat ditemukan area yang perlu diperbaiki dan langkah-langkah perbaikan dapat segera diimplementasikan. Selain itu, kehadiran KPK juga memberikan dorongan bagi seluruh pegawai di MPP untuk bekerja dengan lebih profesional dan berintegritas.

Pelayanan publik yang baik di MPP bukan hanya tentang kecepatan dan efisiensi, tetapi juga tentang bagaimana memastikan bahwa setiap proses berjalan adil dan transparan. Ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan bahwa layanan yang diberikan benar-benar memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Dengan pemantauan ini, diharapkan MPP Karanganyar dapat menjadi contoh terbaik dalam hal pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi yang ingin diwujudkan oleh pemerintah, yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat.









