Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pembagian Tugas dan Pelaksanaan Reviu LPPD pada Senin, 13 Maret 2023, di Aula Inspektorat Daerah pada pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penjaminan mutu (quality assurance) atas penyusunan LPPD oleh Pemerintah Daerah.
LPPD atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merupakan laporan yang berisi informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam satu periode tertentu. LPPD dibuat setiap akhir tahun dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan Pembagian Tugas dan Pelaksanaan Reviu LPPD, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar akan membagikan tugas kepada tim yang terdiri dari beberapa orang yang bertanggung jawab untuk melakukan revisi terhadap LPPD yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah. Tim ini akan mengevaluasi kebenaran informasi yang terdapat dalam LPPD dan memberikan rekomendasi terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki.
Peran Inspektorat
Dalam hal ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai instansi yang memiliki tugas pengawasan terhadap kegiatan Pemerintah Daerah, bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal LPPD, Inspektorat Daerah akan mengevaluasi kebenaran informasi yang terdapat dalam LPPD dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kegiatan Pembagian Tugas dan Pelaksanaan Reviu LPPD merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercipta LPPD yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.










