Senin, 20 Maret 2023 Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Pembahasan Draf Catatan Hasil Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (CHR LPPD) Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar pada pukul 08.00 WIB.
Pada kesempatan hari ini, Tim Reviu bersama Bapak Inspektur membahas Draf CHR LPPD Tahun 2022 agar informasi yang disajikan pada LPPD benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reviu ini juga bertujuan sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan dan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD.
Apa LPPD
Sebagai informasi, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Karanganyar kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
LPPD mencakup analisis terhadap keberhasilan dan kelemahan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta rekomendasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.









