KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pembahasan Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Ruang Aula Inspektorat Daerah. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh para Auditor/PPUPD di Inspektorat Daerah.
Pembahasan Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan di tingkat Desa berjalan dengan transparan, akuntabel, dan efisien. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan tugas pengawasan, serta memberikan panduan bagi Pemerintah Desa dalam mengelola Dana Desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keuangan desa mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pencatatan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Dengan adanya pedoman pengawasan yang jelas, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan, meningkatkan efektivitas penggunaan dana, serta memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa secara optimal.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi APIP dalam pengelolaan keuangan. Dengan pemahaman yang baik mengenai pedoman pengawasan, APIP diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih profesional dan berintegritas, sehingga dapat mendukung tercapainya tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.