Pada Selasa, tanggal 04 April 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Klodran yang terletak di Kecamatan Colomadu.
Pendampingan pengisian LHKPN pada hari ini fokus untuk memberikan bantuan dan panduan kepada para Kepala Desa yang berada di Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo. Inspektorat Daerah bertekad untuk memberikan dukungan yang komprehensif kepada para Kepala Desa dalam melaksanakan kewajiban mereka untuk melaporkan LHKPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tahun ini, Kabupaten Karanganyar telah mewajibkan semua Kepala Desa untuk melaporkan LHKPN sebagai bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan harta kekayaan. Oleh karena itu, Inspektorat Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan pendampingan yang memadai kepada para Kepala Desa dalam proses pengisian LHKPN. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para Kepala Desa memiliki pemahaman yang jelas tentang persyaratan, format, dan langkah-langkah yang harus diikuti dalam melaporkan LHKPN dengan benar.
Dalam kegiatan ini, tim pendamping dari Inspektorat Daerah akan memberikan penjelasan yang terperinci tentang proses pengisian LHKPN, dokumen-dokumen yang harus disertakan, serta memberikan bimbingan individual kepada Kepala Desa. Dengan pendampingan yang diberikan, diharapkan para Kepala Desa di Kecamatan Colomadu dan Gondangrejo akan mampu melaksanakan tugas mereka dalam melaporkan LHKPN dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan yang mereka berikan, diharapkan kesadaran dan kepatuhan dalam melaporkan LHKPN akan semakin meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan tata kelola yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Inspektorat Daerah akan terus memberikan dukungan dan bimbingan yang berkelanjutan kepada para Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar dalam menjalankan tugas mereka sebagai penyelenggara negara yang berkewajiban melaporkan LHKPN. Dengan demikian, Kabupaten Karanganyar dapat terus mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.