Kamis, 06 April 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Mojogedang yang berlokasi di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Pendampingan pengisian LHKPN pada hari ini memiliki tujuan yang sangat relevan dan signifikan, yaitu memberikan bimbingan serta dukungan kepada Kepala Desa di Kecamatan Mojogedang, Ngargoyoso, Jenawi, dan Kerjo dalam proses pengisian LHKPN. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan desa.
Sebagai informasi, tahun 2023 ini telah ditetapkan sebagai tahun di mana Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar wajib melaporkan LHKPN, sebagai bentuk tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menjalankan peran penting dalam memberikan pendampingan dan bimbingan kepada Kepala Desa dalam proses pengisian LHKPN ini.

Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar juga memberikan informasi mengenai konsekuensi hukum dan sanksi yang dapat diberikan jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengisian LHKPN.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar dapat melaporkan LHKPN dengan akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya. Mereka berkomitmen untuk terus mendukung pemerintahan desa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani