Senin, 10 April 2023 Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian LHKPN bagi Kepala Desa di Kantor Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Pendampingan pengisian LHKPN pada hari ini ditujukan untuk Kepala Desa di Kecamatan Tasikmadu, Kebakkramat dan Jaten. Sebagai informasi, tahun 2023 ini Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar wajib melaporkan LHKPN, oleh karena itu dilakukan pendampingan pengisian LHKPN oleh Inspektorat Daerah.
Hal ini merupakan upaya nyata Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar dalam memastikan bahwa seluruh Kepala Desa di wilayah tersebut memahami dan memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN. Melalui pendampingan ini, diharapkan Kepala Desa dapat mengisi laporan dengan benar dan akurat, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan penyelenggara negara.

LHKPN merupakan laporan yang memuat informasi tentang harta kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Desa dan keluarganya. Pendampingan pengisian LHKPN oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar juga merupakan bentuk upaya pencegahan korupsi di tingkat Desa. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan tercipta budaya integritas dan kesadaran akan pentingnya melaporkan LHKPN sebagai langkah awal dalam membangun Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, pendampingan ini juga memberikan kesempatan bagi Kepala Desa untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan harta kekayaan.