Upaya mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi menjadi isu utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu upaya dalam mewujudkan hal ini adalah adanya pengendalian gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Daerah. Upaya pengendalian ini dimotori oleh Inspektorat Daerah sebagi APIP di Daerah. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Inspektorat Daerah selaku motor penggerak Upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi dengan tugas sebagai Unit Pengendali Gratifikasi. Hal ini diperkuat lagi dengan adanya surat KPK-RI Nomor: B/2216/GTF.03.00/10-13/04/2021 Tanggal 01 April 2021 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 serta dalam rangka implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2022, yang mengamanatkan adanya rencana kerja Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2022 yang didorong dan harus dilaporkan oleh Pemerintah Daerah ke KPK setiap semester.
Demi kesuksesan Program pengendalian Gratifikasi, khusus di Inspektorat Daerah selaku UPG Pemda karanganyar, pada tanggal 24 Juni 2022 menyelenggarakan kegiatan Peneguhan Komitmen dan Peningkatan pemahaman Aparatur Sipil Negara atas Pengendalian Gratifikasi Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2022 bertempat di Aula Inspektorat Daerah, yang diikuti oleh seluruh ASN di Inspektorat Daerah. Kegiatan ini bertujuan meneguhkan Komitmen pimpinan dan seluruh pegawai inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar untuk menyusun sistem, pola kerja dan penerepan secara nyata pengendalian gratifikasi.

