KARANGANYAR – 20 Januari 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan Pengarahan, Pembagian Tugas, dan Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Reviu laporan keuangan merupakan proses penelaahan dan evaluasi terhadap laporan keuangan OPD yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Tujuan utama dari reviu ini adalah memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), prinsip transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam pelaksanaannya, reviu mencakup pemeriksaan atas penyajian laporan keuangan, penilaian atas kelengkapan dokumen pendukung, serta identifikasi terhadap potensi kesalahan material. Selain itu, APIP memberikan rekomendasi untuk memperbaiki penyajian laporan keuangan guna memastikan laporan mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya.
Reviu Laporan Keuangan bertujuan untuk:
- Memastikan Kepatuhan: Memastikan laporan keuangan disusun sesuai SAP dan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan Transparansi: Membantu OPD menyajikan informasi keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
- Memitigasi Risiko: Mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan atau kesalahan material sebelum laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Mendukung Akuntabilitas Publik: Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih dan profesional.
Dengan pelaksanaan reviu yang optimal, diharapkan Kabupaten Karanganyar mampu mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dan terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang efektif serta efisien demi kesejahteraan masyarakat. Bersama-sama, mari wujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan berintegritas!









