KARANGANYAR – 11 Juli 2025 dalam rangka memperluas program Desa Antikorupsi di wilayah Jawa Tengah, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Dialog Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Desa dengan tema “Desaku Berintegritas, Ngopeni lan Nglakoni Desa Antikorupsi”, bertempat di Kabupaten Karanganyar.
Kegiatan ini dihadiri oleh sepuluh desa calon perluasan Desa Antikorupsi di Kabupaten Karanganyar. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, pemerintahan desa menjadi fokus utama dalam penguatan nilai-nilai integritas dan pencegahan praktik-praktik koruptif yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dialog dibuka secara resmi oleh H. Muhafi Fadli, S.T., S.Ag., Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap berbagai bentuk tindakan korupsi di lingkungan desa. Ia juga menguraikan berbagai faktor penyebabnya, sebagai langkah awal dalam membangun sistem pencegahan yang kokoh dan berkelanjutan.
Materi kedua disampaikan oleh Hafidz Alhaq Fatih, S.T., M.Sc., Anggota Komisi A, yang memaparkan bagaimana praktik korupsi di tingkat desa dapat berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa sebagai upaya nyata dalam membangun tata kelola yang akuntabel.

Sementara itu, H. Tugiman B. Semita, S.P., Anggota Komisi A lainnya, menyampaikan bahwa pembangunan desa tidak hanya bertumpu pada aspek fisik dan ekonomi, tetapi harus disertai dengan komitmen kuat terhadap nilai-nilai kejujuran, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Nilai-nilai inilah yang menjadi pondasi utama dalam mewujudkan desa yang berintegritas.

Melalui kegiatan ini, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah berharap dapat mendorong seluruh unsur pemerintahan desa untuk menginternalisasi nilai antikorupsi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan pula, desa-desa calon perluasan program ini dapat menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.









