KARANGANYAR – 3 Maret 2025 Dalam rangka memastikan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Reviu Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025, bertempat di Aula Inspektorat Daerah.
Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) penting dalam melakukan reviu terhadap rencana kegiatan dan anggaran yang bersumber dari DAK. Tujuannya adalah untuk:
✅ Menjamin bahwa alokasi dana sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebijakan pemerintah pusat.
✅ Mencegah potensi kesalahan administrasi, tumpang tindih program, maupun penyalahgunaan anggaran.
✅ Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.
✅ Memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan bahwa perencanaan dan pelaksanaan kegiatan DAK telah melalui proses yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kolaborasi Menuju Perencanaan yang Lebih Baik
Dalam diskusi, dibahas mengenai timeline pelaksanaan reviu, serta strategi percepatan penyelesaian reviu agar tidak menghambat proses pencairan dan pelaksanaan program.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, khususnya terhadap anggaran yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
📌 Dengan koordinasi yang kuat dan perencanaan yang matang, diharapkan pelaksanaan DAK Tahun 2025 dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar.









