KARANGANYAR, 6 Januari 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Penutupan Kas Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Inspektur Daerah dan diikuti oleh Sekretaris Inspektorat, para Inspektur Pembantu (Irban), serta Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD.
Rakor ini diselenggarakan sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antar unsur pengawasan dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan pengawasan penutupan kas di seluruh perangkat daerah.

Penutupan kas merupakan proses akhir tahun anggaran di pemerintah daerah yang bertujuan untuk memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran kas telah dicatat secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 31 Desember. Proses ini menjadi tahapan krusial karena menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pengawasan penutupan kas memiliki peran yang sangat penting. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang terlewat, salah catat, maupun tidak sesuai ketentuan, serta untuk menjamin kesesuaian antara saldo kas yang tercatat dalam pembukuan bendahara dengan saldo pada rekening bank. Pengawasan yang efektif diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahan pencatatan maupun potensi penyimpangan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan keandalan laporan keuangan daerah.

Melalui rakor ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.









