KARANGANYAR – Jumat, 30 Agustus 2024 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Pertemuan dalam rangka Pemberantasan Korupsi Tahun 2024 di Lingkungan DPRD Kabupaten Karanganyar. Acara ini diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Karanganyar dan dihadiri oleh Pj. Bupati Karanganyar, Bapak Timotius Suryadi, S.Sos., M.Si., Ketua Sementara DPRD Karanganyar, Bapak Bagus Selo, Wakil Ketua Sementara DPRD Karanganyar, Bapak H. Suparmi, S.E., Pj. Sekda Karanganyar, Bapak Zulfikar Hadidh, S.H., serta beberapa Kepala OPD dan Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Keanggotaan 2024-2029.

Dalam kegiatan ini, dilakukan Sosialisasi Antikorupsi yang ditujukan kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, beserta suami/istri. Narasumber dalam acara ini adalah Bapak Maruli Tua Manurung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam setiap aspek kerja DPRD. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan risiko dan konsekuensi hukum dari tindak korupsi serta membangun komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pada akhir acara, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Masa Keanggotaan 2024-2029 melakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen Antikorupsi, yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari KPK RI. Ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Mari bersama-sama kita bangun Karanganyar yang lebih baik dengan menolak segala bentuk korupsi!