KARANGANYAR – 1 September 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD/MCSP) Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap upaya pencegahan korupsi melalui perencanaan aksi yang sistematis, terukur, dan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) merupakan instrumen yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengukur sejauh mana efektivitas pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, seperti perencanaan, penganggaran, pengelolaan keuangan, pengawasan internal, serta pelayanan publik.

Dengan adanya koordinasi internal yang kuat, diharapkan Inspektorat Daerah semakin siap dalam mengawal upaya pencegahan korupsi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kabupaten Karanganyar.