Pada Selasa, tanggal 02 Mei 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Rapat ini berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar pada pukul 13.00.
Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk mempersiapkan pelaksanaan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi yang akan dilaksanakan oleh KPK RI. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang lebih mendalam kepada para perwakilan dari desa-desa di Kabupaten Karanganyar dalam rangka mewujudkan desa yang bebas dari korupsi.

Hadir dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karanganyar, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar, serta perwakilan dari Kecamatan Jumanto dan Desa Ngunut. Keikutsertaan perwakilan dari instansi dan wilayah tersebut menunjukkan komitmen dan kolaborasi yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Kerjasama antara Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, KPK RI, dan instansi terkait merupakan upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi di tingkat desa. Bimbingan teknis yang akan dilaksanakan nantinya diharapkan dapat memberikan pedoman dan arahan yang jelas bagi para perwakilan desa dalam menjalankan tugas mereka sebagai pengelola dan pelayan masyarakat dengan integritas dan transparansi.
Dengan demikian, kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar pada hari Selasa, 02 Mei 2023, menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di tingkat desa.