KARANGANYAR – 8 September 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan SKPD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah ini diikuti oleh seluruh Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).
Rakor ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses reviu RKA Perubahan SKPD dilakukan secara tepat, sesuai dengan ketentuan, serta mendukung terciptanya pengelolaan anggaran daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah berupaya menyamakan persepsi seluruh auditor dan P2UPD terkait mekanisme reviu, sehingga pelaksanaan reviu RKA Perubahan dapat berjalan konsisten dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi perangkat daerah.
Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan reviu RKA Perubahan Tahun 2025 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah di Kabupaten Karanganyar.