Pada Jum’at, tanggal 31 Maret 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pendamping Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Desa. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah dan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Tujuan utama dari kegiatan rapat koordinasi ini adalah untuk melakukan persiapan pendampingan dalam proses pengisian LHKPN bagi para Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar yang pada tahun ini menjadi Wajib Lapor LHKPN. Pengisian LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa, sebagai upaya untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam kepemilikan harta kekayaan.
Tim pendamping akan menjelaskan secara detail mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen-dokumen yang harus disiapkan, serta langkah-langkah yang harus diikuti dalam pengisian LHKPN dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan yang diberikan bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengisian LHKPN dilakukan dengan tepat, transparan, dan akurat sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai harta kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Desa.
Diharapkan dengan adanya rapat ini maka para Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar akan memperoleh pemahaman dan penjelasan yang lebih baik nantinya mengenai pentingnya pelaporan LHKPN serta tindakan yang harus diambil untuk memenuhi kewajiban ini.