KARANGANYAR – 21 Mei 2025 guna memperkuat perlindungan aset milik pemerintah dan mendorong akuntabilitas tata kelola barang daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah, bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar.
Rapat ini melibatkan pemangku kepentingan dalam pengelolaan aset, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, sebagai tindak lanjut atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis dan prioritas nasional dalam mencegah potensi sengketa, penguasaan ilegal, hingga penyalahgunaan aset milik negara/daerah.
Setiap jengkal aset pemerintah wajib tercatat, terdokumentasi, dan memiliki kekuatan hukum. Sertifikasi ini bukan hanya administrasi, melainkan juga bagian dari penguatan integritas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Sertifikasi Aset: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas
Sertifikasi aset daerah menjadi bagian penting dalam upaya reformasi tata kelola barang milik daerah (BMD). Dengan sertifikasi, setiap aset memiliki legalitas yang sah dan tercatat secara resmi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah dan dukungan dari lembaga pengawasan seperti KPK, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi pengelolaan aset. Langkah ini juga mendukung pencapaian indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) serta penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).