KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pedoman Penanganan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten. (19-08-2024)
Acara ini dihadiri oleh Camat Jaten, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah, serta Kepala Desa Sroyo. Dalam kesempatan ini, kami menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan di tingkat desa.

Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang, jika tidak dilaporkan, berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Sementara itu, benturan kepentingan terjadi ketika seorang pejabat desa memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas dalam pengambilan keputusan mereka.
Gratifikasi dan Benturan Kepentingan
Pemahaman yang mendalam mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan sangat penting bagi jajaran pemerintahan desa. Gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang dan menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Di sisi lain, benturan kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat memengaruhi keadilan dan kejujuran dalam pelayanan publik, mengakibatkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menangani kasus gratifikasi dan benturan kepentingan. Kami berharap seluruh jajaran pemerintahan desa mampu menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas mereka, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan dipercaya oleh masyarakat. Mari kita bersama-sama wujudkan desa yang berintegritas dan bebas dari korupsi!









