Pada Senin, 27 November 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Risiko sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 123 Tahun 2021. Acara ini menjadi wadah untuk menyampaikan informasi dan panduan terkait pengelolaan risiko pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan sampai pada hari Selasa, 28 November 2024 dan kegiatan pada hari ke-2 diikuti oleh semua Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Karanganyar.

Sosialisasi ini dipandu oleh Tim Asistensi SPIP Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karanganyar. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.