Dalam rangka mendukung pencanangan Desa Antikorupsi Tahun 2022 di Desa Ngunut Kecamatan Jumantono, pada hari Jum’at Tanggal 9 September 2022 bertempat di Aula Desa Ngunut dilaksanakan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini merupakan peran pendampingan dan pembinaan Inspektorat kepada Pemerintah Desa khususnya di Desa Ngunut Kecamatan Jumantono. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa, seluruh Perangkat Desa dan Lembaga Desa Ngunut. Pemerintah Desa beserta lembaga Desa Ngunut diharapkan dapat memahami dan mengendalikan terjadinya gratifikasi serta benturan kepentingan di Lingkungan Pemerintah Desa Ngunut. Bersamaan dengan acara ini, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh perangkat desa dan lembaga Desa Ngunut serta penyampaian Peraturan Kepala Desa tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Peraturan Kepala Desa tentang Pedoman Benturan Kepentingan serta Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Desa Ngunut. Harapan dengan acara ini, semakin memperkuat semangat dan komitmen seluruh masyarakat Desa Ngunut dan Pemerintah Desa Ngyunut untuk mewujudkan Desa Ngunut menjadi Desa yang maju mandiri dan bebas dari tindakan korupsi.

