Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hasil pemetaan dapat dijadikan upaya pencegahan korupsi melalui aksi sesuai karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Survei ini dilakukan terhadap pegawai, pengguna layanan dalam satu tahun terakhir dan responden eksper/ahli pada setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi peserta SPI.
Dalam menentukan sampling secara acak, margin of error ditentukan dengan target 5% dan tidak lebih dari 10% sesuai dengan jumlah populasi masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Metode Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan dengan menggabungkan data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui survei terhadap pegawai instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, pengguna layanan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tersebut hingga eksper/ahli. Selanjutnya, data primer menjadi penyusun indeks integritas yang disesuikan dengan faktor koreksi.
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat mengidentifikasi area yang rentan terhadap korupsi dan melakukan perbaikan program pencegahan korupsi. Masyarakat dapat memantau perbaikan pelayanan publik dan menjadikan SPI sebagai acuan untuk menilai pelayanan publik di berbagai instansi.
Pendaftaran Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 (khusus pengguna layanan) dapat diakses pada link berikut https://bit.ly/PendaftaranSPI2023.