Survey Penilaian Integritas

Logo Survei Penilaian Integritas - big

Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 (huruf a, b, dan d), Pasal 8 (huruf c dan e), dan Pasal 9 (huruf a dan b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya memetakan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, SPI telah dilaksanakan sejak 2016 dengan berbagai K/L/PD di Indonesia.

Survey Penilaian Integritas tahun 2021 ini akan melibatkan 639  Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan survei tersebut akan berlangsung pada bulan Juni – Agustus yang hasil akhirnya direncanakan akan di umumkan pada bulan Desember bertepatan hari antikorupsi sedunia.

Tahapan Pelaksanaan

Adapun tahapan pelaksanaan Survey Penilaian Integrtias adalah sebagai berikut :

  1. Data Populasi (K/L/PD mengirim data populasi kepada KPK)
  2. Sampling (KPK dan konsultan terpilih melakukan penyemplingan data populasi, lokus dan responden)
  3. Responden terpilih (Responden terpilih akan dihubungi oleh pihak konsultan untuk dikirim link kuesioner)
  4. Pengisian Koesioner (Responden akan mengisi koesioner sendiri sesuai jadwal yang ditentukan)
  5. Quality Control (KPK dengan PIC SPI K/L/PD melakukan monitoring dan supervisi terhadap proses e-SPI)
  6. e-Riporting (Laporan SPI tahun 2021 akan diterima K/L/PD secara elektronik)

Sesuai dengan tahapan Survey Penilaian Integritas tahun 2021 tersebut, saat ini KPK baru saja selesai melaksanakan pretest kuesioner yg dilakukan di 5 K/L/PD yaitu Kemenkumham, Pemprov DKI, Pemkab Kulonprogo, Pemkot Madiun, dan Pemkab Madiun. Saat ini konsultan sedang melakukan uji statistik untuk mereview dan memperbaiki kuesioner yg akan digunakan dalam SPI 2021. Secara pararel, konsultan juga melakukan pelatihan bagi seluruh tim enumerator yg bertugas pada 639 K/L/PD yg menjadi peserta SPI 2021.

Berdasarkan rencana yang telah disepakati maka pada tanggal 16 Agustus 2021 akan dilakukan e-SPI secara serentak di 639 K/L/PD. Maka sehubungan dengan hal tersebut, PT Markplus sebagai konsultan terpilih yg akan menghubungi responden terpilih untuk memblast wa/email link kuesioner yg akan diisi oleh responden.

Artikel lainnya

Layanan

Whistleblowing System

Laporkan permasalahan atau perilaku tidak etis di lingkup Pemerintah Kab. Karanganyar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik yang anda butuhkan dengan mudah melalui layanan kami. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Lapor Gratifikasi

Laporkan gratifikasi dan dukung upaya kami dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan adil. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Keberatan Informasi

Gunakan layanan kami untuk memastikan integritas dan kejelasan informasi. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Kepuasan Masyarakat

Sampaikan pendapat Anda dan bantu kami dalam upaya untuk meningkatkan kualitas layanan. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Konsultasi

Manfaatkan layanan konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar untuk solusi terbaik. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut!

Temukan layanan publik lainnya. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. Klik untuk mengetahui lebih lanjut!

Media Sosial

Ikuti Kami di Media Sosial