KARANGANYAR – 8 September 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan SKPD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah ini diikuti oleh seluruh Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD). Rakor ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses reviu RKA Perubahan SKPD dilakukan secara tepat, sesuai dengan ketentuan, serta mendukung terciptanya pengelolaan anggaran daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah berupaya menyamakan persepsi seluruh auditor dan P2UPD terkait mekanisme reviu, sehingga pelaksanaan reviu RKA Perubahan dapat berjalan konsisten dan menghasilkan
KARANGANYAR – 7 Agustus 2025 dalam rangka penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mendukung pelaksanaan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Supervisi Kecukupan Anggaran dan SDM di Sekretariat dan Irban Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar. Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penilaian IPKD, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar sebelumnya telah mengirimkan permohonan reviu kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang disertai dengan data dukung berupa informasi anggaran dan SDM Sekretariat serta Irban Khusus untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan supervisi ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 tanggal
WONOGIRI – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Studi Komparasi terkait Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2025 ke Inspektorat Daerah Kabupaten Wonogiri. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat kolaborasi, saling berbagi pengalaman, serta mempelajari praktik-praktik terbaik dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran yang lebih efisien di tingkat pemerintah daerah. (05-09-2024) Pentingnya Perencanaan Kegiatan dan Anggaran yang Baik Fondasi Pembangunan yang EfektifPerencanaan kegiatan dan anggaran yang matang adalah fondasi yang sangat penting dalam pelaksanaan program-program dan kegiatan Inspektorat. Perencanaan yang baik membantu memastikan bahwa seluruh sumber daya—baik anggaran maupun SDM—dikelola dengan optimal dan digunakan secara tepat guna. Alokasi Sumber Daya yang
KARANGANYAR – Jumat, 24 Agustus 2024 Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Inspektorat Daerah. Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan rapat ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ, dan Nomor HK.01.00/SE.3/K.D3/2024, serta Surat Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1.2/1696/IJ tanggal