Senin, 29 Januari 2024 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi melalui platform Zoom untuk membahas strategi dan langkah-langkah percepatan serta pemberantasan korupsi dalam rangka pelaksanaan tahun 2024.
Pengarahan dan Sosialisasi Anti Korupsi serta Kepatuhan LHKPN bagi Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar
Pada Selasa, tanggal 02 Mei 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Rapat ini berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar pada pukul 13.00.
Dalam rangka mencegah tindakan korupsi dan gratifikasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 965/452 yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam surat edaran tersebut, terdapat 7 imbauan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar.
Senin, 10 April 2023 Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian LHKPN bagi Kepala Desa di Kantor Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Pendampingan pengisian LHKPN pada hari ini ditujukan untuk Kepala Desa di Kecamatan Tasikmadu, Kebakkramat dan Jaten. Sebagai informasi, tahun 2023 ini Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar wajib melaporkan LHKPN, oleh karena itu dilakukan pendampingan pengisian LHKPN oleh Inspektorat Daerah.
Kamis, 06 April 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Mojogedang yang berlokasi di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Rabu, 05 April 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mendampingi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Monitoring Tindak Lanjut Penilaian Desa Anti-Korupsi Tahun 2022 & Persiapan Penilaian Desa Anti-Korupsi Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Ngunut yang berada di Kecamatan Jumantono.
Pada Selasa, tanggal 04 April 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pembangunan Zona Integritas. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Daerah pada pukul 09.00 WIB. Zona Integritas merupakan konsep yang memperlihatkan komitmen dan upaya dari Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pada Rabu, tanggal 29 Maret 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Desa. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan arahan dan panduan yang komprehensif mengenai proses pengisian LHKPN kepada Wajib Lapor Baru, khususnya para Kepala Desa yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar. Tempat pelaksanaan kegiatan ini adalah di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, dan waktu pelaksanaannya dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.