KARANGANYAR – 21 Mei 2025 guna memperkuat perlindungan aset milik pemerintah dan mendorong akuntabilitas tata kelola barang daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah, bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar. Rapat ini melibatkan pemangku kepentingan dalam pengelolaan aset, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, sebagai tindak lanjut atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah. Percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis dan prioritas nasional dalam mencegah potensi