Selasa, 9 Desember 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2025 dengan tema “Implementasi Manajemen Risiko dalam Pengelolaan Aset Daerah dan Aset Desa.” Kegiatan ini menjadi momentum tahunan untuk memotret capaian pengawasan sekaligus menguatkan komitmen peningkatan tata kelola pemerintahan daerah. Tahun ini, Larwasda menghadirkan dua narasumber, yaitu Drs. Joko Mulyono, M.M., CCRA., Korwas APD 1 BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, serta Bagus Panuntun, S.STP., M.A., QRMA., Kasubbag Perencana Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Keduanya menyampaikan materi terkait urgensi penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan aset agar lebih akuntabel dan transparan. Dalam forum tersebut, Inspektorat Daerah memaparkan hasil pelaksanaan
KARANGANYAR – 24 Oktober 2025 dalam upaya meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pengawasan, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan tema “Audit Ketaatan dan Penilaian Aset”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Inspektorat Daerah dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Daerah bersama Plt. Inspektur Pembantu Wilayah I (Irban I). Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Irban I yang sebelumnya telah mengikuti diklat mengenai audit ketaatan dan penilaian aset di tingkat provinsi. Dalam kesempatan ini, narasumber membagikan pengetahuan, pengalaman, serta praktik terbaik (best practices) yang diperoleh kepada seluruh peserta di lingkungan Inspektorat Daerah. Para pegawai diharapkan
KARANGANYAR – 21 Mei 2025 guna memperkuat perlindungan aset milik pemerintah dan mendorong akuntabilitas tata kelola barang daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah, bertempat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karanganyar. Rapat ini melibatkan pemangku kepentingan dalam pengelolaan aset, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, sebagai tindak lanjut atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang mendorong percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah. Percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis dan prioritas nasional dalam mencegah potensi