KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pedoman Penanganan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten. (19-08-2024) Acara ini dihadiri oleh Camat Jaten, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah, serta Kepala Desa Sroyo. Dalam kesempatan ini, kami menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan di tingkat desa. Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang, jika tidak dilaporkan, berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Sementara itu, benturan kepentingan terjadi ketika seorang pejabat desa memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas dalam pengambilan
Dalam rangka mendukung pencanangan Desa Antikorupsi Tahun 2022 di Desa Ngunut Kecamatan Jumantono, pada hari Jum’at Tanggal 9 September 2022 bertempat di Aula Desa Ngunut dilaksanakan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini merupakan peran pendampingan dan pembinaan Inspektorat kepada Pemerintah Desa khususnya di Desa Ngunut Kecamatan Jumantono.
Pada tanggal 19 Mei 2022 dilaksanakan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan kepada seluruh OPD dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud peran Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar dalam program pencegahan korupsi.