KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pedoman Penanganan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten. (19-08-2024) Acara ini dihadiri oleh Camat Jaten, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah, serta Kepala Desa Sroyo. Dalam kesempatan ini, kami menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan di tingkat desa. Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang, jika tidak dilaporkan, berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Sementara itu, benturan kepentingan terjadi ketika seorang pejabat desa memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas dalam pengambilan